Sabtu, 26 Maret 2011

MATERI KULIAH HUKUM PERDATA (3)

Hukum Benda
Dan Hak-hak Kebendaan
Buku II BW

Hukum Benda
Zekenrecht/ van zaken – buku II BW
Termasuk dalam hukum harta kekayaan; yaitu kaidah hukum yang mengatur hak-hak apakah yang didapatkan oleh seseorang dalam hubungannya dengan orang lain, baik tertentu atau tidak, yang mempunyai nilai uang (Soedirman Kartohadiprojo); peraturan hubungan hukum yang bernilai uang (Van Apeldoorn)

Pengertian Benda:
Benda/ zaak: tiap-tiap barang atau hak yang dapat dikuasai oleh hak milik (Psl 499 KUHPerd; segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum dan barang-barang yang menjadi milik serta hak setiap orang yang dilindungi oleh hukum
Zaak dalam KUHPerd: barang yang berwujud dan tak berwujud (misalnya hak; bagian dari harta kekayaan

Macam-macam Benda:

Menurut BW:
- Berwujud dan tak berwujud
- Bergerak (misalnya kendaraan, perabot rumah), sifatnya dapat dipindahkan, dibagi menjadi benda yang dapat dihabiskan dan tidak dapat dihabiskan; dan tak bergerak (misalnya tanah, bangunan)

Menurut Soebekti:
- Benda yang dapat diganti (Ex. uang); benda yang tidak dapat diganti (Ex. binatang ternak)
- Benda yang dapat diperdagangkan; benda yang tidak dapat diperdagangkan (Ex. Jalan, lapangan)
- Benda yang tidak dapat dibagi; benda yang tidak dapat dibagi
- Benda bergerak; benda tidak bergerak

Pengertian Hukum Benda
Semua kaidah hukum yang mengatur tentang apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda

Hak Kebendaan
* Pengertian: hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang.
* Ciri-ciri hak kebendaan: memberikan kekuasaan langsung atas benda; dapat dipertahankan terhadap setiap orang; selalu melekat pada benda

Pembagian hak-hak kebendaan
@ Hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan:
- Atas bendanya sendiri: hak eigendom, hak bezit
- Atas benda orang lain: hak opstal, erfpack, memungut hasil, hak pakai
@ Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan: hak gadai dan hipotik

Hak Bezit
^ Bezit: kedudukan berkuasa; yang menguasai suatu benda, baik dengan sendirinya atau melalui perantaraan orang lain, dan mempertahankan dan menikmatinya seperti hak milik (Psl 529 KUHPdt)
^ Dibagi menjadi bezit jujur (didapatkan dengan sah misalnya jual beli, warisan;Psl 531) dan bezit tidak jujur (didapat dari pencurian;Psl 532)
Bezit mendapatkan perlindungan hukum, hingga terbukti bahwa ia tidak berhak. Dengan daluarsa, bezit dapat menjadi hak milik, jika tidak ada protes dari hak milik sebelumnya
^ Cara memperoleh bezit:
- Dengan jalan occupatio: pengambilan benda, tanpa bantuan orang lain
- Dengan jalan traditio: pengoperan, dengan bantuan orang lain

Hapusnya bezit:
- Kekuasaan atas benda itu berpindah kepada orang lain
- Benda yang dikuasai telah ditinggalkan dan atau musnah

Hak Eigendom/ hak milik
# Eigendom: hak untuk menikmati kegunaan kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap benda itu dengan kedaulatan penuh, asal tidak bertentangan dengan undang-undang, dan tidak mengganggu hak orang lain; kesemuanya itu dengan tidak mengurangi kemungknan akan dicabutnya hak itu demi kepentingan umum berdasarkan undang-undang, dengan pembayaran ganti rugi.
# Eigendom: Hak yang paling sempurna atas suatu benda
# Pemilik eigendom dapat berbuat apa saja terhadap benda tersebut (menjual, menggadaikan, memberikan, bahkan merusak

Cara memperoleh hak milik:
1. Pewarisan
2. Penyerahan
3. Lewat waktu (daluarsa) --- acquisitieve (memperoleh hak); dengan syarat:
- Harus ada bezit (jujur)
- Membezitnya harus terus-menerus, tidak terganggu, diketahui oleh umum,berturut-turut selama 20 tahun atau 30 tahun

Hapusnya hak milik:
a. Orang lain memperoleh hak milik itu dengan cara yang sah (peralihan hak milik yang sah)
b. Benda itu musnah
c. Pemilik melepaskan benda itu

Hak Opstal
* Hak opstal/ hak numpang karang: hak kebendaan untuk mempunyai bangunan, gedung dan penanaman di ataspekarangan orang lain (Psl 712)
* Musnah karena:
- Jatuh ke tangan orang lain
- Pekarangan musnah
- Selama 30 tahun tidak dipergunakan
- Waktu yang diperjanjikan telah lampau
- Diakhiri oleh pemilik tanah

Hak Erfpacht
Yaitu hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan benda tidak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban membayar upeti tahunan kepada pemilik, baik berupa uang atau hasil atau pendapatan (Psl 720)
Berakhirnya:
- Hak erfpack jatuh ke tangan orang lain
- Musnaknya pekarangan
- Selama 30 tahun tidak dipergunakan
- Waktu yang diperjanjikan telah lampau
- Diakhiri oleh pemilik tanah

Hak Pakai Hasil
Yaitu hak kebendaan untuk mengambil hasil benda milik orang lain, dengan kewajiban memeliharanya sebaik-baiknya (Psl 756)
Hapusnya:
- Meninggalnya pemiliki hak
- Tenggang waktu yang telah diberikan telah lewat waktu
- Percampuran (jika hak milik dan hak pakai hasil berada di tangan satu orang)
- Pelepasan hak oleh penyandang hak pakai hasil, kepada pemilik
- 30 tahun tidak dipakai, daluarsa
- Musnahnya benda itu

Hak Gadai
Yaitu hak kebendaan yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu benda bergerak, dan memberikan kekuasaan kepada si berpiutang untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut (Psl 1150)
Hak si pemegang hak gadai:
- Untuk menggadaikannya lagi (Psl 1155)
- Jika pemberi gadai melakukan wanprestasi (ingkar), si pemegang gadai berhak menjual barang tersebut (Psl 1156)
- Si pemegang hak gadai berhak mendapatkan ganti rugi atas biaya yang dikeluarkan untuk menyelamatkan barang tersebut (Psl 1157)
- Pemegang gadai berhak untuk menahan barang yang digadaikan tersebut, hingga waktu utang dilunasi (Psl 1159)


Kewajiban Pemegang Gadai:
- Pemegang gadai berkewajiban untuk memberitahukan kepada si berutang, bila barang gadai akan dijual (Psl 1156)
- Pemegang gadai bertanggungjawab jika barang rusak atau hilang karena kelalaiannya (Psl 1157)
- Pemegang gadai harus memberikan hasil penjualan barang, setelah mengambil pelunasannya, dan menyerahkan kelebihannya pada si berhutang (Psl 1158)
- Si pemegang gadai harus mengembalikan barang gadai, jika utang telah lunas (Psl 1159)

Hapusnya Hak Gadai:
 Seluruh utang sudah terbayar
 Barang gadai musnah
 Barang gadai keluar dari kekuasaan si penerima gadai
 Barang gadai dilepaskan dengan sukarela

Hak Hipotik
Adalah: hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan (Psl 1162)
Hapusnya hipotik:
- Hapusnya perikatan pokoknya
- Si berpiutang melepaskan hipotinya

MATERI KULIAH HUKUM PERDATA (2)

Hukum tentang Orang/
buku I BW
- Personenrecht
- Hukum purusa (Van Apel Dorn)
- Hukum badan pribadi
- Hukum tentang orang

Hukum tentang Orang
Pengertiannya yaitu hukum yang mengatur tentang orang sebagai subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban, dan mengatur tentang syarat-syarat kecakapannya untuk melakukan perbuatan hukum.
Kecakapan dibagi 2:
Kecakapan untuk menerima hak bagi manusia sebagai subyek hukum (ahliyatul wujub):
----- sejak ia lahir atau bahwa dalam kandungan, seperti hak waris bagi janin dalam kandungan sebagaimaa Pasal 2 BW
Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum bagi manusia sebagai subyek hukum (ahliyatul ada’)
----- mensyaratkan kedewasaan; tidak berada dalam pengampuan, dan (dahulu perempuan dalam perkawinan dianggap tdk cakap hukum)

Kedewasaan
Dalam BW ---- 21 tahun atau belum 21 tahun tetapi sudah menikah
Dalam hukum perkawinan --- batas usia perkawinan: laki-laki 19 th, perempuan 16 th; untuk usia dibawah 21 th, disyaratkan dengan izin dari orang tua
Dalam hk waris --- sebelum usia 18 th belum bisa membuat surat wasiat
UU pemilu ---batas usia pemilih 17 th

Pendewasaan; ada 2:
Pendewasaan terbatas --- untuk melakukan perbuatan hukum tertentu; sudah usia 18 th; ke Pengadilan Negeri
Pendewasaan penuh --- untuk melakukan segala perbuatan hukum; sudah usia 20 th; ke Presiden/ Dept. Hukum dan HAM
--- pendewasaan dapat dicabut, apabila disalahgunakan
--- saat ini tidak berarti, kerena UU Perkawinan (batas usia perkawinan)

Pengampuan / curatele:
Pengertian: upaya hukum untuk menempatkan orang yang telah dewasa menjadi sama seperti orang yang belum dewasa
Orang yang di bawah pengampuan: curandus; pengampu: curator; pengampuan: curatele
Pasal 433 KUHPerd: orang yang berada dalam pengampuan:sakit ingatan, boros, dungu, mata gelap; kalau anak kecil – wali (pasal 462)

Pengajuan Pengampuan:
Dengan keputusan hakim atas permohonan pengampuan
Diajukan oleh:
- Keluarga sedarah –untuk (psl 434 (1))
- Keluarga sedarah dalam garis lurus dan keluarga semenda dalam garis menyimpang – untuk pemboros (ayat 2)

Suami atau istri – untuk suami atau istrinya (ayat 3)
Diri sendiri dalam hal tidak cakap mengurus kepentingannya sendiri (ayat 4)
Kejaksaan – untuk mata gelap, dungu, sakit ingatan (psl 435)
Diajukan ke PN tempat tinggal orang yang dimintakan pengampuan

Akibat hukum pengampuan:
Ia sama dengan orang yang belum dewasa (psl 452 (1))
Perbuatannya– batal demi hukum (psl 446 (2))
Pengecualian:
- Bagi pemboros – boleh membuat surat wasiat (Psl 446 (3)); bisa melangsungkan perkawinan dan membuat perjanjian kawin yang dibantu oleh pengampu (Psl 452 (2))

Berakhirnya Pengampuan:
Pengampuan berakhir jika sebab-sebab pengampuan sudah hilang (psl 460); dan bila curandus meninggal dunia


Badan Hukum
Pengertian: kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, untuk tujuan tertentu; yang seperti manusia dianggap dapat bertindak dalam hukum, mempunyai hak dan kewajiban, serta perhubungan hukum dengan orang atau badan hukum lain

Syarat-syarat berdirinya:
Adanya harta yang terpisah
Adanya tujuan tertentu
Adanya suatu kepentingan tersendiri
Adanya organisasi yang teratur

Cara mendirikan:
Dengan akta notaris
Didaftarkan ke kantor panitera PN setempat
Anggaran Dasarnya disahkan oleh Menteri PerUU dan HAM
Diumumkan dalam Berita Negara
Dengan demikian, sebuah badan hukum dianggap telah lahir dan sah sebagai subjek hukum; dan berakhir dengan pernyataan pailit

Pembagian Badan Hukum:
Badan Hukum Publik/ publiek rechtpersoon
- Yang didirikan oleh negara untuk kepentingan publik
- Contoh: negara RI dan pemerintahannya, pemerintah daerah, BI dll
Badan Hukum Privat/ privaat rechtpersoon
- Yang didirikan untuk kepentingan individu
- Contoh: PT, CV, koperasi, parpol, ormas, yauasan dll


Domisili
Tempat tinggal (pasal 17 KUHPerd)
Adalah tempat seseorang dianggap selalu hadir melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajibannya, meskipun ia bertempat tinggal di tempat lain
Tempat tinggal seseorang atau badan hukum

Pentingnya domisili:
Psl 3 PP no. 9/1975– orang yang akan melangsungkan perkawinan, memberitahukan kehendaknya kepada Pegawai Pencatat setempat
Tempat mengajukan gugatan perceraian: PA domisili tergugat; kecuali jika tidak diketahui domisilinya
Untuk mengetahui pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara perdata seseorang: tempat tinggal tergugat
Tempat mengikuti pemilu; dan tempat pembayaran suatu barang

Macam-macam domisili:
Tempat tinggal yang sesungguhnya: 2=
- Tempat tinggal bebas: tidak terikat atau tergantung kepada orang lain
- Tidka bebas: terikat/tergantung kepada orang lain, misalnya: istri ikut suami; anak ikut ortu; curandus ikut curator; buruh ikut majikan
Tempat tinggal pilihan—berkaitan dengan perbuatan hukum tertentu, dipilih domisili tertentu—misal: perkara di pengadilan
Rumah kematian: tempat tinggal terakhir

MATERI KULIAH HUKUM PERDATA (1)

Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
Oleh
Sri Wahyuni, S.Ag.,M.Ag.,M.Hum.

Perbedaan Hukum perdata dan hukum publik
• Hukum perdata/ privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu yang satu dengan individu yang lain, yang menitikberatkan pada kepentingan individu.
• Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara (misalnya hukum pidana), antar lembaga negara (hukum tata negara) dan antar negara (hukum Internasional)

Pengertian Hukum Perdata
Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum (antara hak dan kewajiban) orang/ badan hukum dengan orang/ badan hukum lain di dalam kehidupan masyarakat, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan/ individu
• Hukum privat vs hukum publik
• Hukum perdata – hukum pidana
• Hukum sipil, namun istilah sipil sering diasosiasikan dengan lawan kata militer, sehingga jarang dipakai

Pengertian Hukum perdata : 2:
• pertama, dalam arti luas; meliputi semua hukum privat materiil: segala hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan--Vs h Pidana. (Soebekti)--- meliputi hukum perdata, hukum dagang, hukum Islam, hukum adat, hukum perburuhan, hukum agraria dsb.
• Kedua, dalam arti sempit yaitu hukum perdata yang ada dalam BW/ KUH Perdata.

Socialisharing process: campur tangan publik dalam hukum perdata, misalnya:
• Hukum agraria --- tanah sebagai wilayah teritorial negara
• Hukum perburuhan --- adanya HAM dan hak-hak buruh
• Hukum perkawinan --- ketertiban umum

Ruang lingkup hukum perdata
• Hukum perdata mengatur hubungan antar individu:
• S – S = Subyek hukum dengan subyek hukum = misalnya dalam hukum perkawinan dan hukum keluarga
• S – O = subyek hukum dengan obyek hukum = misalnya dalam hukum kebendaan
• S – S – O = subyek hukum dengan subyek hukum dengan perantara obyek hukum = misalnya dalam hukum perikatan

Maka, wilayah hukum perdata meliputi hukum tentang orang; hukum tentang benda; hukum perikatan


• Sistematika BW (Burgerlijk Wetboek)/KUHPerdata:
- hukum tentang orang/ van personen (dalam buku I BW);
- hukum tentang benda/ van zaken (buku II BW);
- hukum perikatan/ van verbintenissen (buku III BW); dan
- pembuktian dan daluarsa/ van bewij en veryaring (buku IV BW)
Adapun pembidangan hukum perdata menurut ilmu hukum tentang pembidangan hukum diantaranya adalah:
1. hukum orang/ personen recht,
2. hukum keluarga/ familie recht,
3. hukum waris/ erf recht,
4. hukum harta kekayaan/ vermorgen recht, dan
5. hukum perikatan/ verbintenissen recht.

Sejarah Hukum Perdata Indonesia
• Hukum perdata Indonesia berasal dari Code Civil le Francais yang dikodifikasikan tahun 1804, dan tahun 1807 diundangkan sebagai Code Napoleon.
• Kemudian diadopsi oleh Belanda, yang membuat Burgerlijk Wetboek (BW), yang diundangkan tahun 1837.
• Berdasarkan asas konkordansi, maka BW juga berlaku bagi orang-orang Belanda/ Eropha yang berada di wilayah Hindia Belanda (Indonesia sebelum merdeka).
• Belanda mengupayakan adanya unifikasi hukum perdata di Indonesia, tetapi tidak berhasil, karena adanya hukum adat (yang berdasarkan penelitian Van Volen Hoven, terdapat 19 wilayah hukum adat di Indonesia)

• Menjelang kemerdekaan, terdapat upaya untuk membuat kodifikasi hukum perdata Indonesia oleh para tokoh Indonesia, namun belum berhasil.
• Berdasarkan aturan Peralihan dalam UUD 1945, bahwa semua peraturan yang ada tetap berlaku selama belum ada peraturan baru yang mencabutnya, sehingga BW masih dianggap berlaku.
• Berdasarkan Surat Edaran MA no 3 tahun 1963, dihimbau bahwa hendaknya BW tidak dianggap sebagai kitab Undang-undang, melainkan hanya sebagai kitab hukum (yang sejajar dengan doktrin).
• Instruksi Presidium Kabinet no. 31/U/12/1966, instruksi kepada Menteri Kehakiman dan Catatan Sipil, untuk tidak memberlakukan penggolongan penduduk.

Pluralisme Hukum Perdata di Indonesia
• Berdasarkan pasal 163 IS bahwa penduduk hindia belanda, dibagi menjadi:
• Golongan Eropha, yaitu orang-orang belanda dan eropha yang buka belanda --- bagi mereka berlaku BW
• Golongan Timur Asing, yang dibagi menjadi golongan Tionghoa yaitu Cina --- --- berlaku bagi mereka BW kecuali dalam masalah perkawinan dan adopsi; dan non Tionghoa seperti Arab, Pakistan dll. --- berlaku bagi mereka BW kecuali dalam masalah perkawinan dan kewarisan
• Golongan pribumi yaitu penduduk hindia belanda (Indonesia) asli, berlaku bagi mereka hukum adat.
• Dan dalam perkembangannya, terjadi legislasi UU Perkawinan tahun 1974, yang dianggap sebagai “hukum Islam keindonesiaan”; KHI sebagai rujukan hakim PA dalam menyelesaikan masalah bagi umat Islam, dan sebagainya, sehingga berlaku juga hukum Islam.
• Maka, Pluralisme hukum perdata di Indonesia tidak dapat dipungkiri, yaitu adanya BW, hukum adat, dan hukum Islam.

Status BW
• Berdasarkan Surat Edaran MA no 3 tahun 1963, dihimbau bahwa hendaknya BW tidak dianggap sebagai kitab Undang-undang, melainkan hanya sebagai kitab hukum (yang sejajar dengan doktrin).

SAP HUKUM PERDATA

Satuan Acara Perkuliahan


Kode / Nama Mata Kuliah : ............. /Hukum Pe Revisi ke :
Satuan Kredit Semester : 2 SKS Tgl revisi :
Jml Jam kuliah dalam seminggu : 100 menit. Tgl mulai berlaku :
Penyusun : Sri Wahyuni, Sag.,M.Ag.,M.Hum.
Jml Jam kegiatan laboratorium : ......... jam Penanggungjawab Keilmuan :

Level Integrasi-Interkoneksi :
- Materi; yakni dengan menyisipkan materi hukum perdata Islam dalam matakuliah hukum perdata ini. Karena, dalam beberapa materi hukum perdata di Indonesia, hukum perdata Islam juga digunakan, misalnya dalam hal hukum perkawinan. Interkoneksi dan integrasi matakuliah ini dengan matakuliah hukum positif yang laian juga mutlak dilakukan pada level ini, karena materi hukum positif saling terkait satu sama lain. Bahkan, mahasiswa yang belum mengambil mata kuliah pengantar ilmu hukum, pengantar hukum Indonesia, tidak dapat mengambilmata kuliah ini.
- Metodologi; integrasi dan interkoneksi juga dapat dilakukan pada level metodologi, yakni dengan menggunakan metodologi komparasi antara hukum perdata positif dan hukum perdata Islam, atau membuat contoh-contoh yang terkait dengan hukum perdata Islam.


Matakuliah pendukung Integrasi-Interkoneksi :
1. Pengantar Ilmu Hukum
2. Pengantar Hukum Indonesia
3. Hukum Perdata Islam


Deskripsi Mata kuliah : Kuliah Hukum Perdata ini menjelaskan kepada mahasiswa tentang
1. Pengertian, ruang lingkup dan sejarah hukum perdata
2. Hukum Perdata dalam Bidang hukum Perorangan
3. Hukum Perdata dalam Bidang hukum Keluarga
4. Hukum Perdata dalam Bidang hukum Benda
5. Hukum Perdata dalam Bidang hukum Perikatan


Standar Kompetensi :
Mahasiswa mampu memahami dengan baik Hukum Perdata Materiil


Pertemuan ke : Kompetensi Dasar; Indikator; Pokok Bahasan/Materi; Strategi Pembelajaran; Rujukan
1. Kontrak belajar, pembahasan silabus, dan perkenalan
Adanya kesepakatan, memahami silabus, dan saling mengenal untuk memperlancar kegiatan belajar mengajar
Aturan-aturan main dalam perkuliahan, sistem penilaian, penjelasan silabus, dan perkenalan
Ceramah dan diskusi

2 mahasiswa mampu memahami Pengertian dan ruang lingkup hukum perdata
- mahasiswa mampu menjelaskan Pengertian hukum perdata
- Mahasiswa mampu menjelskan ruang lingkup hukum perdata
- Mahasiswa mampu menjelskan tentang sistematika hukum perdata
 Pengertian dan ruang lingkup hukum perdata  Ceramah dan diskusi  Penugasan
- R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)

3 mahasiswa mampu memahami Sejarah hukum Perdata di Indonesia
- mahasiswa mampu menjelaskan asal mula terbentuknya hukum perdata BW
- Mahasiswa mampu menjelaskan pemberlakuan Hukum Perdata BW di Indonesia
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang posisi BW di Indonesia
 Sejarah hukum Perdata di Indonesia  Ceramah dan diskusi  Penugasan
- R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- Soetandyo Wingjosoebroto, Dari Hukum, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1994)

4 mahasiswa mampu memahami Hukum tentang Orang
- mahasiswa mampu menjelaskan Pengertian orang sebagai subjek hukum perdata
- Mahasiswa mampu menjelaskan kecakapan subjek hukum perdata
 Hukum tentang Orang  Ceramah dan diskusi  Studi kasus
- R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)
- Sri Sudewi, Hukum Badan Pribadi, (Yogyakarta: Penerbit Gajah Mada, 1964)

5 mahasiswa mampu memahami Badan hukum sebagai subjek hukum
- mahasiswa mampu menjelaskan Pengertian badan hukum sebagai subjek hukum, dan macam-macamnya
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang pembentukan badan hukum
 Badan hukum sebagai subjek hukum  Ceramah dan diskusi  Studi kasus
- R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)

6 mahasiswa mampu memahami Hukum keluarga
- mahasiswa mampu menjelaskan tentang lingkup hukum keluarga
- Mahasiswa mampu menjelaskan hukum perkawinan
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang status anak dan orang tua, perwalian dalam hukum perdata
 Hukum keluarga  Ceramah dan diskusi  Penugasan
- R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)
- Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1976)

7 mahasiswa mampu memahami Hukum benda
- mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pengertian hukum benda
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang macam-macam benda
 Hukum benda  Ceramah dan diskusi  Penugasan
- R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)

8 mahasiswa mampu memahami tentang Hak-hak kebendaan
- mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pengertian hak-hak kebendaan
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang macam-macam hak kebendaan
 Hak-hak kebendaan  Ceramah dan diskusi  Studi kasus
- R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)

9 mahasiswa mampu memahami tentang hukum waris dalam BW
- mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pengertian istilah kewarisan dalam BW
- Mahasiswa mampu menjelaskan sistem kewarisan dalam BW
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang perbedaannya dengan sistem kewarisan dalam
 hukum adat dan hukum Islam Hukum waris  Ceramah dan diskusi  Penugasan
- R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)

10 mahasiswa mampu memahami tentang Hukum perikatan
- mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pengertian perikatan
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang sumber perikatan
 Hukum perikatan  Ceramah dan diskusi  Penugasan
- R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)

11 mahasiswa mampu memahami tentang Macam-macam perjanjian
- mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pengertian dan syarat-syarat perjanjian
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang macam-macam perjanjian dalam hukum perdata
 Macam-macam perjanjian  Ceramah dan diskusi  Studi kasus
- R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)

12 mahasiswa mampu memahami tentang Pembuktian dan daluarsa
- mahasiswa mampu menjelaskan tentang pembuktian
- Mahasiswa mampu menjelaskan tetang daluarsa dan macam-macamnya
 Pembuktian dan daluarsa  Ceramah dan diskusi  Penugasan - Studi kasus
- R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)



Pengetahuan 20 %
Pemahaman 20 %
Penerapan 20 %
Analisis 20 %
Sintesis 10 %
Evaluasi 10 %
Aspek Penilaian Prosentase
Ujian Akhir Semester 30 %
Ujian Tengah Semester 30 %
Tugas Mandiri 15 %
Keaktifan Mahasiswa 15 %
kehadiran 10 %
Total 100 %
Level Taksonomi : Komposisi Penilaian :





Daftar Referensi

Wajib :
- R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1985)

Anjuran :
- Soetandyo Wingjosoebroto, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1994)
- Sri Sudewi, Hukum Badan Pribadi, (Yogyakarta: Penerbit Gajah Mada, 1964)
- Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1976)



Disusun oleh : Diperiksa oleh :
Dosen Pengampu




Sri Wahyuni, S.Ag.,M.Ag,.M.Hum.
NIP. 150 377 483 Ketua Jurusan JS/AS

Rabu, 16 Maret 2011

KEGUNAAN LAIN DARI BIR

Bir emang unik, buat mereka yang suka, bir sangat menyenangkan, namun sayangnya karena kandungan alkoholnya bagi umat Muslim, bir itu haram....

Tapi ternyata bir punya beberapa manfaat selain buat diminum lho... kita cob cek.. mulai dari penggunaan yang aman.. sampai yang bisa dipakai untuk konsumsi....


1. Punya perabotan kayu? Bir bisa jadi alternatif murah untuk membuat perabotan anda mengkilap. Gunakan bir yang sudah lama dan sudah terbuka botol (atau gelas)nya. Gunakan kain lembut untuk menggosok perabotan kayu anda, dan permukaan perabotan kayu anda akan lebih bersinar dan sehat!

2. Punya masalah dengan kulit kasar? Coba berendam dengan air dan tambahkan dua atau tiga kaleng bir ke dalam air mandi Anda! Percaya atau tidak, kandungan ragi dalam bir akan membuat kulit anda lebih lembut dan mulus!

3. Rumput di taman Anda kering? Tidak ada masalah! Tuangkan saja bir ke rerumputan kering di halaman anda! Rumput yang kering tadi akan menyerap gizi, gula dan energi yang ada, sehingga akan membantunya lebih cepat tumbuh

4. Jika halaman anda di serbu bekicot, coba tanam botol dengan mulut lebar atau ember kecil sampai tinggal seperempat tingginya di halaman, tuang bir sampai kira-kira sepulih sentimeter, dan percaya atau tidak, bekicot akan memilih mendekati bir tadi sampai akhirnya jatuh ke dalam ember dan mati tenggelam!

5. Diganggu tikus? Ternyata Tikus sangat suka bir. Jadi, coba isi ember yang cukup lebar dengan bir sampai setengah atau tiga perempat, kemudian buat semacam jalan ke dalam ember tadi, sehingga tikus bisa masuk ke dalam ember. Karena tikus doyan bir, maka dia akan tertarik masuk ke dalam ember tadi dan akhirnya tercebur ke dalam ember tanpa bisa keluar dari ember

6. Buat anda yang sering menderita sakit perut, ternyata bir bisa membantu, selama anda tidak punya sejarah maag atau tukak lambung, tidak ada salahnya cara ini dicoba... begitu perut anda terasa sakit, duduk dan minum bir. Kandungan gas akan membantu mengeluarkan gas yang biasanya nakal tidak bisa keluar dari lambung, dan alkohol yang ada akan mengurangi rasa sakit!

7. Perhiasan emas anda (awas, jangan sampai batu berharga juga terkena) akan lebih berkilau juga! Basahi kain lembut dengan bir dan gunakan untuk menggosok perhiasan emas anda, kemudian keringkan dengan lap kering yang juga lembut.

Awas.. yang ini jangan diikuti.. tidak ada jaminan halal soalnya sih

8. Rendam daging (terutama daging steak) dalam bir. Percaya atau tidak, daging akan jadi lebih lembut dan rasanya juga akan jadi lebih enak!

9. Suka udang? Coba rebus udang dalam bir, dan berikan bumbu seperti biasa! Tapi awas, jangan sampai terlalu matang ya!