Kehati-hatian ketelitian dan kecermatan sangat diperlukan dimanapun dan kapanpun. Karena suatu kecerobohan akan menimbulkan kerugian pada diri sendiri serta penyesalan yg mendalam..
Sebuah kehilangan akan sangat berharga dari nilai barang yg hilang tersebut jika kita mampu menerima mengikhlaskan dan yg terpenting mengatahui hikmah dibalik semua itu,,,,karna mungkin kita telah merencanakan suatu hal dengan baik,,tetapi Allah pasti telah merencanakan sebuah hal yg terbaik ataua lebih baik bagi kita tanpa sepengetahuan kita. Karena hakikatnya semakin cepat kehilangan itu terjadi maka akan semakin cepat pula suatu pertemuan..
Dan dengan kehilangan itu jika kita mampu mengikhlaskannya maka kita akan mendapatkannya kembali dan bahkan nilainya bisa jadi lebih dari sesuatu yg hilang tersebut,,
Ibarat sebuah gelas yg kosong,,kemudian diisi air maka akan menjadi penuh tetapi jika kita meminumnya maka gelas itu akan kembali terisi dan menjadi penuh kembali atau bahkan bisa melebihi dari kapasitas gelas tersebut hingga tumpah,,,,,
Sabtu, 18 Desember 2010
Rabu, 27 Oktober 2010
GELIAT PERUT BUMI.......
SELASA,26 OKTOBER 2010
pukul 5 sore G. Merapi -yg merupakan gunung paling aktif di pulau Jawa- menunjukkan aktivitas vulkanik, yakni awan panas yang diikuti longsoran lahar dingin serta abu vulkanik. semoga saudara-saudara kita -pengungsi maupun petugas- yg ada di sana slalu dalam lindungan-Nya dan dapat berkumpul dengan keluarga serta semoga keadaan segera dapat kembali normal......
amin....
pukul 5 sore G. Merapi -yg merupakan gunung paling aktif di pulau Jawa- menunjukkan aktivitas vulkanik, yakni awan panas yang diikuti longsoran lahar dingin serta abu vulkanik. semoga saudara-saudara kita -pengungsi maupun petugas- yg ada di sana slalu dalam lindungan-Nya dan dapat berkumpul dengan keluarga serta semoga keadaan segera dapat kembali normal......
amin....
Selasa, 05 Oktober 2010
KELUARGA & KESEHATAN
KB dalam pandangan Islam
Pada mulanya orang-orang Indonesia khususnya masyarakat Jawa tempo dulu belum dan bahkan sama sekali tidak mengenal apa yg disebut dengan KB, karena mereka masih sangat dipengaruhi oleh kentalnya kebiasaan-kebiasaan & anggapan yg ada dalam masyarakat Jawa yg salah satunya : BANYAK ANAK BANYAK REJEKI. Sehingga pada tempo dulu masyarakat Indonesia banyak sekali jumlahnya. Dan kira-kira pada tahun-tahun setelah Indonesia bener-benar merdeka pemerintah mulai mengatur tentang masalah kependudukan. Karena penduduk Indonesia semakin lama semakin bertambah banyak khususnya yg ada di P. Jawa, pemerintah mengadakan beberapa program tentang kependudukan ( urbanisasi, transmigrasi, dsb) dengan tujuan pemerataan penduduk. Namun, karena anggapan yg ada dalam masyarakat tadi masih kuat maka pemerintah berfikir bagaimana agar masalah kependudukan tadi dapat teratasi. Nah, berangkat dari istilah tadi pemetintah mencoba mengatasi masalah kependudukan dengan cara mencanangkan program KB (keluarga berencana) yg masih berlangsung hingga saat ini. Program ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat dan pejabat. Bagi pejabat/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) anak yg diakui oleh negara dan mendapat tunjangan dari pemerintah hanya 2 orang anak saja. Namun bila mempunyai anak yg lebih dari 2 orang, maka yg selain dari 2 orang tadi tidak mendapat tunjangan dari pemerintah sampai salah satu dari 2 anak tadi dewasa (kira-kira 21 tahun), baru anak yg ke-3 mendapat tunjangan pemerintah, begitu seterusnya. Maka dari itu dalam ber-KB bagi seorang muslim hendaknya memilih segala sesuatunya agar tidak bertentangan dengan agama Islam. Karena dalam Islam mempunyai pandangan tersendiri tentang hal itu.
PANDANGAN ISLAM tentang KB (Keluarga Berencana)
Jika program KB dimaksudkan untuk membatasi kelahiran,maka hukumnya tidak boleh. Karena Islam tidak mengenal pembatasan kelahiran (tahdid an-nasl). Bahkan, terdapat banyak hadits yang mendorong umat islam untuk memperbanyak anak. Misalnya : Tidak bolehnya membunuh anak apalagi karena takut miskin (QS.Al-Isra’:31), perintah menikahi perempuan yang subur dan banyak anak,penjelasan yang menyebutkan bahwa Rasulullah berbangga di hari kiamat dengan banyaknya pengikut beliau (H.R.Nasa’i). Hal ini didasarkan pada para sahabat yang melakukan azal di masa nabi, dan beliau tidak melarang hal tersebut (H.R.Bukhari dan Muslim). Azal adalah mengeluarkan sperma di luar rahim ketika terasa akan keluar.
Beberapa alasan yang membenarkan pengaturan kelahiran antara lain:
Pertama, kekhawatiran akan kehidupan dan kesehatan ibu jika ia hamil atau melahirkan, berdasarkan perjalanan atau keterangan dari dokter yang terpercaya, firman Allah : ”Dan janganlah kalian campakkan diri kalian dalam kebinasaan”. (QS.Al-Baqarah:195)
Kedua, khawatir akan kesulitan materi yang terkadang menyebabkan munculnya kesulitan dalam beragama,lalu menerima saja sesuatu yang haram dan melakukan hal-hal yang dilarang demi anak-anaknya. Allah berfirman : ”Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan”. (QS.Al-Baqarah:185)
Ketiga, alasan kekhawatiran akan nasib anak-anaknya,kesehatannya buruk atau pendidikannya tidak teratasi, alasan lainnya adalah agar bayi memperoleh susuan dengan baik dan cukup, dan dikhawatirkan kehadiran anak selanjutnya dalam waktu cepat membuat hak susuannya tidak terpenuhi.
Membatasi anak dengan alasan takut miskin atau tidak mampu memberikan nafkah bukanlah alasan yang dibenarkan. Sebab,itu mencerminkan kedangkalan akidah, minimnya tawakal dan keyakinan bahwa Allah Maha memberi rezeki. Allah Swt, berfirman : ”Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian”. (QS.Al-Isra’:31)
PANDANGAN ISLAM tentang HUKUM KB
1. Hukum Ber-KB
KB secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh yang sangat sejalan dengan tujuan syari’at Islam yaitu mewujudkan kemashlahatan bagi umatnya. Selain itu, KB juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemashlahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam. Namun persoalannya kemudian adalah : Sejauh mana ia diperbolehkan? Dan apa saja batasannya?. Hal ini akan terjawab pada penjelasan di bawah ini.
2. Makna KB
Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahawa KB yang dibolehkan syari’at adalah suatu usaha pengaturan atau penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-isteri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga.
3. Metode atau alat kontrasepsi dalam hukum penggunaannya
Ada 5 persoalan yang terkait dengan penggunaan alat kontrasepsi,yaitu:
1. Cara kerjanya, apakah mencegah kehamilan (man’u a’haml) atau menggugurkan kehamilan (isqat al-haml)?
2. Sifatnya, apakah ia hanya pencegahan kehamilan sementara atau bersifat pemandulan permanen (ta’qim)?
3. Pemasangannya, bagaimana dan siapa yang memasang alat kontrasepsi tersebut? (Hal ini berkaitan dengan masalah hukum melihat aurat orang lain)
4. Implikasi alat kontrasepsi terhadap kesehatan penggunanya.
5. Bahan yang digunakan untuk membuat alat kontrasepsi tersebut.
Alat kontrasepsi yang dibenarkan menurut Islam adalah yang cara kerjanya mencegah kehamilan bersifat sementara (tidak permanen) dan dapat dipasang sendiri oleh yang bersangkutan atau oleh orang lain yang tidak haram memandang auratnya atau oleh orang lain yang pada dasarnya tidak boleh memandang auratnya tetapi dalam keadaan darurat ia dibolehkan. Selain itu bahan pembuatan yang digunakan harus berasal dari bahan yang halal, serta tidak menimbulkan implikasi yang membahayakan (mudlarat) bagi kesehatan.Alat atau metode kontrasepsi yang tersedia saat ini telah memenuhi kriteria-kriteria tersebut di atas.
Pada mulanya orang-orang Indonesia khususnya masyarakat Jawa tempo dulu belum dan bahkan sama sekali tidak mengenal apa yg disebut dengan KB, karena mereka masih sangat dipengaruhi oleh kentalnya kebiasaan-kebiasaan & anggapan yg ada dalam masyarakat Jawa yg salah satunya : BANYAK ANAK BANYAK REJEKI. Sehingga pada tempo dulu masyarakat Indonesia banyak sekali jumlahnya. Dan kira-kira pada tahun-tahun setelah Indonesia bener-benar merdeka pemerintah mulai mengatur tentang masalah kependudukan. Karena penduduk Indonesia semakin lama semakin bertambah banyak khususnya yg ada di P. Jawa, pemerintah mengadakan beberapa program tentang kependudukan ( urbanisasi, transmigrasi, dsb) dengan tujuan pemerataan penduduk. Namun, karena anggapan yg ada dalam masyarakat tadi masih kuat maka pemerintah berfikir bagaimana agar masalah kependudukan tadi dapat teratasi. Nah, berangkat dari istilah tadi pemetintah mencoba mengatasi masalah kependudukan dengan cara mencanangkan program KB (keluarga berencana) yg masih berlangsung hingga saat ini. Program ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat dan pejabat. Bagi pejabat/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) anak yg diakui oleh negara dan mendapat tunjangan dari pemerintah hanya 2 orang anak saja. Namun bila mempunyai anak yg lebih dari 2 orang, maka yg selain dari 2 orang tadi tidak mendapat tunjangan dari pemerintah sampai salah satu dari 2 anak tadi dewasa (kira-kira 21 tahun), baru anak yg ke-3 mendapat tunjangan pemerintah, begitu seterusnya. Maka dari itu dalam ber-KB bagi seorang muslim hendaknya memilih segala sesuatunya agar tidak bertentangan dengan agama Islam. Karena dalam Islam mempunyai pandangan tersendiri tentang hal itu.
PANDANGAN ISLAM tentang KB (Keluarga Berencana)
Jika program KB dimaksudkan untuk membatasi kelahiran,maka hukumnya tidak boleh. Karena Islam tidak mengenal pembatasan kelahiran (tahdid an-nasl). Bahkan, terdapat banyak hadits yang mendorong umat islam untuk memperbanyak anak. Misalnya : Tidak bolehnya membunuh anak apalagi karena takut miskin (QS.Al-Isra’:31), perintah menikahi perempuan yang subur dan banyak anak,penjelasan yang menyebutkan bahwa Rasulullah berbangga di hari kiamat dengan banyaknya pengikut beliau (H.R.Nasa’i). Hal ini didasarkan pada para sahabat yang melakukan azal di masa nabi, dan beliau tidak melarang hal tersebut (H.R.Bukhari dan Muslim). Azal adalah mengeluarkan sperma di luar rahim ketika terasa akan keluar.
Beberapa alasan yang membenarkan pengaturan kelahiran antara lain:
Pertama, kekhawatiran akan kehidupan dan kesehatan ibu jika ia hamil atau melahirkan, berdasarkan perjalanan atau keterangan dari dokter yang terpercaya, firman Allah : ”Dan janganlah kalian campakkan diri kalian dalam kebinasaan”. (QS.Al-Baqarah:195)
Kedua, khawatir akan kesulitan materi yang terkadang menyebabkan munculnya kesulitan dalam beragama,lalu menerima saja sesuatu yang haram dan melakukan hal-hal yang dilarang demi anak-anaknya. Allah berfirman : ”Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan”. (QS.Al-Baqarah:185)
Ketiga, alasan kekhawatiran akan nasib anak-anaknya,kesehatannya buruk atau pendidikannya tidak teratasi, alasan lainnya adalah agar bayi memperoleh susuan dengan baik dan cukup, dan dikhawatirkan kehadiran anak selanjutnya dalam waktu cepat membuat hak susuannya tidak terpenuhi.
Membatasi anak dengan alasan takut miskin atau tidak mampu memberikan nafkah bukanlah alasan yang dibenarkan. Sebab,itu mencerminkan kedangkalan akidah, minimnya tawakal dan keyakinan bahwa Allah Maha memberi rezeki. Allah Swt, berfirman : ”Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian”. (QS.Al-Isra’:31)
PANDANGAN ISLAM tentang HUKUM KB
1. Hukum Ber-KB
KB secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh yang sangat sejalan dengan tujuan syari’at Islam yaitu mewujudkan kemashlahatan bagi umatnya. Selain itu, KB juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemashlahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam. Namun persoalannya kemudian adalah : Sejauh mana ia diperbolehkan? Dan apa saja batasannya?. Hal ini akan terjawab pada penjelasan di bawah ini.
2. Makna KB
Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahawa KB yang dibolehkan syari’at adalah suatu usaha pengaturan atau penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-isteri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga.
3. Metode atau alat kontrasepsi dalam hukum penggunaannya
Ada 5 persoalan yang terkait dengan penggunaan alat kontrasepsi,yaitu:
1. Cara kerjanya, apakah mencegah kehamilan (man’u a’haml) atau menggugurkan kehamilan (isqat al-haml)?
2. Sifatnya, apakah ia hanya pencegahan kehamilan sementara atau bersifat pemandulan permanen (ta’qim)?
3. Pemasangannya, bagaimana dan siapa yang memasang alat kontrasepsi tersebut? (Hal ini berkaitan dengan masalah hukum melihat aurat orang lain)
4. Implikasi alat kontrasepsi terhadap kesehatan penggunanya.
5. Bahan yang digunakan untuk membuat alat kontrasepsi tersebut.
Alat kontrasepsi yang dibenarkan menurut Islam adalah yang cara kerjanya mencegah kehamilan bersifat sementara (tidak permanen) dan dapat dipasang sendiri oleh yang bersangkutan atau oleh orang lain yang tidak haram memandang auratnya atau oleh orang lain yang pada dasarnya tidak boleh memandang auratnya tetapi dalam keadaan darurat ia dibolehkan. Selain itu bahan pembuatan yang digunakan harus berasal dari bahan yang halal, serta tidak menimbulkan implikasi yang membahayakan (mudlarat) bagi kesehatan.Alat atau metode kontrasepsi yang tersedia saat ini telah memenuhi kriteria-kriteria tersebut di atas.
Langganan:
Postingan (Atom)